GridHot.ID - Penipuan berkedok titisan Nyi Roro Kidul terungkap.
Mengutip Tribunjakarta.com, bermodal ngaku-ngaku titisan Nyi Roro Kidul dan kerasukan arwah, perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina sukses menipu seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun, lebih Rp 4 miliar.
Siska memperdaya Rudi dengan menakut-nakuti korban menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang miliaran rupiah diberikan anggota DPR tersebut kepada Siska sebagai biaya sejumlah ritual untuk menangkal OTT dari pihak KPK.
Dilansir dari Wartakotalive.com, seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun tertipu oleh perempuan yang mengaku sebagai keturunan dari Nyi Roro Kidul.
Siska Sari W Maulidhina, nama perempuan itu, berjanji bisa membuat Rudi tidak sampai terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi pun menuruti ucapan Sisca.
Uang sejumlah miliaran rupiah rela ia gelontorkan demi tak masuk penjara.
Tapi, nasibnya kian buntung. Sisca menipunya.
Mengaku titisan Nyi Roro Kidul, Siska Sari W Maulidhina sampai nekat membuat sandiwara dan ritual yang dilakukan di hotel.
Siska juga minta Rudi Hartono Bangun untuk melakukan ritual agar tidak tertangkap KPK.
Penipuan ini mengakibatkan Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sampai Rp 4 miliar.
Saat ini, pada akhirnya Siska Sari W Maulidhina mendapat ganjaran yang setimpal.
Hal tersebut diketahui dari putusan terakhir pengadilan terhadap Siska Sari W Maulidhina.
Siska Sari W Maulidhina dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021).
Jaksa menyatakan Siska Sari W Maulidhina bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan kepada terdakwa Siska Sari W Maulidhina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Hal yang memberatkan adalah Siska Sari W Maulidhina tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska Sari W Maulidhina merugikan korban Rudi sebesar Rp 4 miliar, dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina menuturkan Siska Sari W Maulidhina sering bercerita kepada Rudi Hartono Bangun bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib.
Saat komunikasi pada Februari 2017, Siska menyebut Rudi menjadi target OTT KPK.
"Kesalahannya saya apa? Coba bacakan kalau jin itu bisa melihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.
Beberapa hari kemudian, Siska mengajak Rudi bertemu di hotel.
Siska menyampaikan bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi.
Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel untuk melakukan ritual.
Tiba-tiba Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa "Ini aku, Uti. Apa kabar Di?"
"Korban menjawab "Iya Uti, sehat'."
"Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'."
"Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman?'"
"Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'."
"Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.
Beberapa hari kemudian Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal.
Namun, Rudi bingung kemana harus mencari tumbal tersebut.
Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa.
Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.
"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU.
Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.
Siska minta Rudi mengirim uang untuk membeli ayam hitam untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.
Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.
"Dalam urusan ritual itu, Siska minta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," terang Rahmi.
Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan mobil Toyota Land Cruiser nopol BK 1000 GI seharga Rp 800 juta.
Rudi juga meminjam uang Rp 1,3 miliar dengan jaminan BPKB mobil.
Rudi mengirimkan uang tersebut ke rekening milik Siska dan Halim.
Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya sekitar Mei 2018.
Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya.
Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.
Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya.
Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.
Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4 miliar," terang Rahmi.
(*)