Find Us On Social Media :

Kekeh Penjarakan KD Meski Orang Tuanya Juga Terancam Masuk Bui, Ayu Ting Ting Berikan Pembelaan Ini untuk Ayah Rozak dan Umi Kalsum: Itu Hal Wajar!

Ayu Ting Ting bersama Abdul Rozak dan Umi Kulsum setelah selesai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).

Ingin lanjut

Minola berpendapat, pasal yang dilayangkan Ayu tidak melalui mediasi atau restorative justice.

"Harus bisa dibedakan, laporan kami yang diperiksa hari ini kan masuk ke ranah pidana umum. Pasal 315, Pasal 311, tidak berkaitan dengan masalah ITE sehingga tidak melalui proses restorative justice," kata Minola.

"Beda, kalau kami memilih Pasal 27 UU ITE malah Ditreskrimum akan melalui proses tersebut," tutur Minola melanjutkan.

Walau begitu, Minola tidak menutup kemungkinan proses mediasi bakal terjadi dalam sangkaan pasal yang dilaporkan Ayu.

Saat ditanya kepada Ayu, ibu satu anak itu hanya menginginkan proses hukum laporannya tetap berlanjut.

Baca Juga: Diserang 4 Pasal Sekaligus, Orang Tua Ayu Ting Ting Harus Telan Pil Pahit Laporan KD Diproses Polisi, Ayah Rozak Bakal Dipanggil Penyidik

Klarifikasi dan Pembelaan

Mengenai laporan orang tua KD, Ayu mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk dipayungi oleh hukum.

"Ayah dan ibu saya ke sana kan artinya pengin tahu, benar atau enggak dia tinggal di sana, alamatnya di sana, kenapa membuat hal (penghinaan) seperti itu," kata Ayu.

Bagi Ayu, tindakan Abdul Rozak dan Umi Kalsum mendatangi rumah orang tua KD merupakan hal yang wajar.

"Gimana ya, saya pun orang tua. Kalaupun begitu, saya pasti akan sama kayak yang saya lakukan sekarang. Jadi, buat saya itu hal yang wajar," ujar Ayu.

(*)