Find Us On Social Media :

'Hati-hati IMEI Handphonemu', Hotman Paris Peringatkan Bahaya Pinjaman Online, Ungkap Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban dari Kontak hingga Galeri

Hotman Paris

GridHot.ID - Bertransaksi dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal sangat membahayakan.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, terkadang masyarakat menyadari bahwa telah bertransaksi dengan Pinjol ilegal.

Namun, masyarakat itu tidak mengetahui bahaya yang akan ditimbulkan.

"Mungkin mereka tahu kalau ilegal. Tapi tidak tahu bahayanya,” jelas dia, Kamis (1/7/2021), dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Teror Utang Pinjol Diduga Bikin Hidupnya Frustrasi, IRT di Wonogiri Nekat Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri, Tinggal Surat Wasiat Pilu untuk Suami

Kasmuri mengatakan, ada beberapa hal yang tidak disadari oleh masyarakat yang nekat bertransaksi di Pinjol ilegal.

Pertama, bunga yang tinggi. Kedua,terkait dengan pembayaran tagihan. Masyarakat terkadang meminjam ke Pinjol satu untuk membayar tagihan di Pinjol yang lainnya. Hal ini akan membuat tagihan menjadi membengkak.

Lalu ketiga, terkait dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Baru-baru ini, melansir TribunWow.com, pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan peringatan terhadap masyarakat terkait maraknya perusahaan pinjaman online.

Baca Juga: Terjerat Hutang Pinjol hingga Rp 1,2 Miliar, Teller Bank BUMN Ini Nekat Kuras Uang Nasabah untuk Pelunasan, Berikut Modus dan Aksinya