GridHot.ID - Bertransaksi dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal sangat membahayakan.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, terkadang masyarakat menyadari bahwa telah bertransaksi dengan Pinjol ilegal.
Namun, masyarakat itu tidak mengetahui bahaya yang akan ditimbulkan.
"Mungkin mereka tahu kalau ilegal. Tapi tidak tahu bahayanya,” jelas dia, Kamis (1/7/2021), dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.
Kasmuri mengatakan, ada beberapa hal yang tidak disadari oleh masyarakat yang nekat bertransaksi di Pinjol ilegal.
Pertama, bunga yang tinggi. Kedua,terkait dengan pembayaran tagihan. Masyarakat terkadang meminjam ke Pinjol satu untuk membayar tagihan di Pinjol yang lainnya. Hal ini akan membuat tagihan menjadi membengkak.
Lalu ketiga, terkait dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.
Baru-baru ini, melansir TribunWow.com, pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan peringatan terhadap masyarakat terkait maraknya perusahaan pinjaman online.