Find Us On Social Media :

Waspada Jerat Utangan Online, Direktur AFPI Ingatkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal hingga Resiko Bahayanya

Kredivo mengatakan adanya pinjol ilegal memperburuk citra fintech di Indonesia.

Direktur Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah mengatakan, masyarakat harus tahu perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” kata Kuseryansah dalam siaran pers, Senin (13/9/2021).

Dilansir dari berita Kompas.com Senin (13/9/2021), berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui:

Baca Juga: Banjir Pujian Gara-gara Aksinya Rebutan Bayar Tagihan Rumah Sakit Orang Tua, Kakak Beradik Ini Bikin Bingung Kasir, Begini Faktanya

1. Memberikan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana

Menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

Jika tidak dilunasi, pinjaman tersebut akan terus berbunga.

2. Informasi perusahaan tidak jelas

Perusahaan pinjol yang legal mencantumkan informasi perusahaannya dengan jelas.

Mulai dari alamat kantor, struktur perusahaan, nama direksi, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Jika ada perusahaan pinjol yang tidak memiliki informasi perusahaan yang jelas, patut diwaspadai bahwa dia termasuk dalam pinjol ilegal.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1 Psikologi, LKPP Kini Membuka Kesempatan Emas untuk Posisi Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya