Find Us On Social Media :

Waspada Jerat Utangan Online, Direktur AFPI Ingatkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal hingga Resiko Bahayanya

Kredivo mengatakan adanya pinjol ilegal memperburuk citra fintech di Indonesia.

3. Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar perusahaan pinjol yang telah terdaftar dan berizin.

Daftar ini bisa dicek langsung di laman resmi OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

OJK rutin memperbarui daftar perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin.

Maka dari itu jika Anda memang ingin melakukan peminjaman di pinjol, pastikan dulu apakah pinjol yang ingin Anda gunakan sudah terdaftar dan berizin OJK.

Baca Juga: Momen Nahas Menimpa Rafathar, Putra Nagita Slavina Ini Mendadak Jatuh Tersungkur Saat Menunggangi Kuda, Raffi Ahmad Langsung Bereaksi Begini

4. Pinjol legal menyeleksi kemampuan bayar calon peminjamnya

Perbedaan pinjol legal dan ilegal juga bisa diketahui dari cara mereka menyeleksi calon peminjamnya.

Pinjol yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.

Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui.

Maka, ketika ada pinjol yang langsung menyetujui pinjaman yang Anda ajukan, sebaiknya waspada karena ada kemungkinan pinjol tersebut tidak terdaftar dan berizin.

Baca Juga: Pukul Pemotor hingga Terkapar Gegara Tak Pakai Helm, Oknum Polisi di Sumut Tak Berkutik Saat Dipertemukan dengan Ibu Korban, Minta Maaf Sambil Cium