Find Us On Social Media :

Bisa Beraksi Nekat Kirim Ancaman Konten Berbau Konten Dewasa Demi Tagih Utang Korbannya, OJK Bongkar Alasan Pinjol Ilegal Masih Merajalela

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

GridHot.ID - Belakangan ini, polisi gencar menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mengutip Kontan.co.id, penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.

Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Waspada Jerat Utangan Online, Direktur AFPI Ingatkan Ciri-ciri Pinjol Ilegal hingga Resiko Bahayanya

Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Dilansir dari Kompas.com, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia memang marak terjadi. Banyak anggota masyarakat yang sudah menjadi korban.

Terbaru, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik, bahkan masuk daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Terkuak Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Operasikan 23 Aplikasi Sekaligus dengan Rekrut Lulusan Fresh Graduate, Berikut Pengakuan Salah Satu Karyawan

Melansir pemberitaan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.