GridHot.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU hingga kini masih berlangsung.
Melansir Tribunjatim.com, kini penyaluran subsidi gaji untuk rekening kolektif.
Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui rekening kolektif ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih meminta sejumlah bank himbara untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui pembukaan rekening kolektif (burekol).
Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Penyaluran dana BSU Rp 1 juta dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.
Berikut syarat pencairan dana BSU dengan burekol di BRI, BNI, dan BTN.
BNI
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan BSU melalui burekol.
"Dapat kami sampaikan bahwa persyaratan dokumen bagi penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan NPWP (opsional) serta menunjukkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima program BSU melalui laman kemnaker.go.id (website resmi Kemnaker RI)," ujar Mucharom saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.
Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:
- Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
- Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
- KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.
- Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di server.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, syarat untuk aktivasi rekening burekol yakni dengan membawa KTP asli dan kartu BPJSTK baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Ia menegaskan, syarat tersebut berlaku di seluruh kantor cabang BRI.
"Syarat tersebut berlaku di seluruh Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia," ujar Aestika kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
BTN
Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.
"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).
Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.
Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.
Sementara, untuk mekanisme pencairan di Bank Mandiri, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang kami lakukan belum mendapatkan jawaban.
(*)