Find Us On Social Media :

Autopsi Pastikan Tewasnya GE Karena Pukulan dan Luka Benda Tumpul, Rektorat UNS Malah Terang-terangan Bilang Begini Soal Diklat Maut Menwa

GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). Polisi mengungkapkan pihaknya mendapat bukti baru terkait kasus mahasiswa UNS, GE (20), tewas saat mengikuti Diksar Menwa.

Tiga tuntutan itu langsung disampaikan oleh Presiden BEM UNS Solo, Zakky Musthofa Zuhad di depan para Tim Evaluasi UNS Kasus Meninggal GE.

Pertama, Rektorat UNS bersikap tegas dan transparan segala bentuk tindak pidana dan informasi terkait kasus GE serta memberikan keadilan untuk korban dan keluarga.

Kedua, Rektorat UNS dan Menwa bertanggung jawab atas meninggalnya GE.

Baca Juga: Anak Mantu Orang Nomor 1 di Indonesia, Selvi Ananda Kepergok Hanya Kenakan Kaos Oblong Saat Makan Malam Bareng Gibran, Begini Penampilannya

Ketiga, Rektorat UNS meninjau ulang relevansi dan akan membubarkan Menwa UNS jika terbukti melanggar peraturan Rektor nomor 26 tahun 2020.

Terancam Dibubarkan

Kini, Tim evaluasi dari Universitas Sebealas Maret Surakarta kini membuka peluang untuk membubarkan Ormawa tersebut.

Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa, nama resmi Menwa UNS, resmi dibekukan sejak tanggal 27 Oktober 2021.

 Baca Juga: Heboh Prostitusi Gay di Solo Berkedok Jasa Pijat, Begini Reaksi Gibran Usai Kasus Masiat di Kotanya Dibongkar Polda Jateng

Pembekuan tersebut akan diberlakukan untuk hingga waktu yang belum ditentukan.

Sejak dibekukan, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa-apa di kampus.