Gridhot.ID -Ledakan terjadi di rumah orang tua aktivis HAM Veronica Koman yang berada di Jakarta Barat, Minggu (7/11/2021) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan soal adanya suara yang diduga ledakan tersebut.
Kompol Joko menyatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Guna mengetahui benda apa yang meledak di rumah yang berada di RT 006 RW 003, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu, polisi hendak berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik
"Kita sudah melakukan olah TKP dan sudah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk mengetahui benda apa yang meledak," ujar Joko pada Kompas.com, Minggu (7/11/2021) .
Saat ditanya apakah rumah tersebut milik Veronica Koman, Joko lantas mengatakan bahwa rumah tempat terjadinya ledakan itu milik orang tua Veronica.
Kendati begitu, Joko belum memberikan informasi secara detail terkait asal usul ledakan tersebut serta dampak dari ledakan itu baik korban jiwa maupun kerusakan barang.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, ledakan terjadi pada Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari benda yang berada di TKP, terdapat sebuah kertas yang dilaminating dengan bercak warna merah yang diduga merupakan serpihan dari ledakan di benda tersebut.
Dalam tulisan yang disertai nama Laskar Militan Pembela Tanah Air itu, mengancam keselamatan Veronica Koman apabila pihak kepolisian tidak mampu menangkap aktivitas HAM Papua tersebut.
Diduga mercon
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Fiernando mengatakan bahwa ledakan itu bukan berasal dari bom.
"Bukan bom, itu hanya mercon saja, karena serpihannya kertas merah," ujar dia saat dikonfirmasi.
Fiernando memastikan bahwa ledakan itu dari mercon yang memang diameternya besar dan bisa terbang.
"Sudah dicek ke lokasi, semua kondusif tidak ada ledakan," katanya.
Fiernando juga memastikan bahwa tidak ada korban jiwa akibat ledakan tersebut.
"Yang jelas yang bisa saya sampaikan, sampai dengan sekarang tidak ada korban jiwa atau pun kerusakan," ucap Fiernando.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
"(Saksi) sampai saat ini yang bersangkutan selaku pemilik rumah dan satu orang tetangganya," ucap Fiernando.
Diketahui, Veronica Koman resmi dimasukan ke daftar pencarian polisi alias buronan pada September 2019.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua oleh Polda Jatim.
Dia dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang. Pertama, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kasus ini berawal saat kericuhan pecah di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Agustus 2019.
Unggahan Veronica dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Veronica Koman diduga saat ini masih berada di Australia.
(*)