Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Aktivis sekaligus pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman, beberapa waktu lalu sempat mencuri perhatian.
Pasalnya, Veronica Koman diminta untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya sebanyak Rp 773,87 juta.
Dana beasiswa tersebut diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai biaya menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.
Melansir Kompas.com, Veronica Koman merasa dijatuhi hukuman finansial terkait hal tersebut.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Vero melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
LPDP pun membenarkan telah menagih uang beasiswa kepada Vero.
LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
Namun, Vero membantah hal itu dan menyatakan sempat kembali ke Indonesia pasca kelulusannya pada tahun 2018.