Find Us On Social Media :

Sebulan Digaji Rp 85 Juta Masih Kurang, Pegawai Pajak Sulsel Diciduk KPK atas Kasus Terima Suap, Nama 3 Perusahaan Besar Ini Diduga Jadi 'Penyogoknya'

Ilustrasi suap

Gaji pegawai pajak

Dilansir dari Tribunnews, tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).

Struktur organisasi Kementerian Keuangan sendiri di atur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2015.

Di dalamnya dijelaskan, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah habatan struktural eselon II A.

Baca Juga: Arti Kedutan di Area Tangan Kanan Menurut Primbon Jawa, Patut Waspada Jika Terjadi di Lengan Atas, Hal Buruk Ini Telah Menanti

Sebagai pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000.

Sehingga apabila ditotal dengan gaji pokoknya sebagai PNS, maka total penghasilan yang diterima Angin Prayitno Aji adalah di atas Rp 85 juta per bulan.

Itu pun belum menghitung pendapatan dari tunjangan melekat sebagai PNS seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.

Baca Juga: 'Mentang-mentang Udah Jadi Orang Kaya', Tak Rela Lepas Oplet Si Doel Meski Ditawar Raffi Ahmad dengan Harga Fantastis, Rano Karno Justru Berikan Kendaraan Legendarisnya ke Sosok Ini