Find Us On Social Media :

Vonis Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Eks Menteri KKP Masih Bantah Terima Suap, ICW: Harusnya Dihukum 20 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Gridhot.ID - Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.

Mengutip Kompas.com, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun untuk Edhy Prabowo.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Pakai Uang Suap untuk Manjakan 3 Sekretaris Pribadinya, Edhy Prabowo Kucurkan Dana Rp 564 Juta, Ada yang Kebagian Apartemen Hingga Mobil Mewah

Selain pidana penjara, Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun," ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Baca Juga: Dimanjakan Edhy Prabowo Pakai Duit Hasil Korupsi, Begini Awal Mula 3 Wanita Cantik Ini Jadi Sespri, Ternyata Ada yang Sudah Kenal Sejak SMP