Find Us On Social Media :

Edan, Uang Tunai Rp 217 Miliar Hasil Sitaan dari Pinjol Ilegal PT AFT Dipamerkan Polri, Nasib 13 Tersangka di Ujung Tanduk, Bakal Terjerat Pasal Berlapis Ini

Penampakan uang pinjol ilegal PT AFT yang disita polisi sebanyak Rp 217 miliar.

Diketahui, PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana.

Perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Koperasi itu yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

KSP IMB dipimpin tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32).

Baca Juga: Bak Bangunkan Singa Tidur, Debt Collector Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Ini hingga Lakukan Ancaman: Udah Diblokir Masih Saja Menelepon

Sedangkan 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ada UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(*)