Find Us On Social Media :

Edan, Uang Tunai Rp 217 Miliar Hasil Sitaan dari Pinjol Ilegal PT AFT Dipamerkan Polri, Nasib 13 Tersangka di Ujung Tanduk, Bakal Terjerat Pasal Berlapis Ini

Penampakan uang pinjol ilegal PT AFT yang disita polisi sebanyak Rp 217 miliar.

GridHot.ID - Salah satu jaringan aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, PT AFT, sedang menjadi sorotan.

Diketahui dari TribunPalu.com, PT AFT merupakan peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.

Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita uang Rp 217 miliar dari pinjol ilegal PT AFT serta mengamankan 13 tersangka.

Uang itu disita dari tujuh rekening yang berbeda.

Baca Juga: 19 Warga Bareng LBH Jakarta Gugat Presiden Jokowi Masalah Pinjol, Singgung Pelanggaran HAM, Pengacara: Seperti Lintah Darat, Difasilitasi Negara

Barang bukti uang sitaan itu kemudian dirilis di hadapan awak media.

Terlihat gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang semuanya dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.

"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp217.007.433.643 (Rp 217 Miliar)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca Juga: Merasa Tak Pinjam Uang, Polisi Ganteng Brigjen Krishna Murti Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Begini Penjelasannya

Diketahui, PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana.

Perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Koperasi itu yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

KSP IMB dipimpin tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32).

Baca Juga: Bak Bangunkan Singa Tidur, Debt Collector Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Ini hingga Lakukan Ancaman: Udah Diblokir Masih Saja Menelepon

Sedangkan 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ada UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(*)