Find Us On Social Media :

Mati-matian Ogah Ngaku Terseret Kasus Olivia Nathania, Terbongkar Peran 2 Tersangka Lain dalam Penipuan CPNS, Sosok Ini Bertugas Cetak SK Pengangkatan

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Laporan itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Keluarga Rafly N Tilaar Diduga Kecipratan Uang Haram Olivia Nathania, Pengakuan Janggal Mantu Nia Daniaty Dikuliti, Farhat Abbas Minta Bukti Ini

Sebelumnya diberitakan, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca Juga: Olivia Nathania Makin Kurus di Penjara, Sampai Minta Tebus Obat ke Pengacara, Ada Kondisi Apa?

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.(*)