Find Us On Social Media :

Niat Hati Minum Air Suci Demi Bisa Gandakan Uang, 2 Pedagang Sayur Ini Meregang Nyawa Diracuni Dukun, Terungkap Syarat Pelaku ke Pelanggannya

Ilustrasi sianida

GridHot.ID - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan dua pria di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Melansir Tribun-video.com, belakangan publik dihebohkan dengan tewasnya dua pedagang di Magelang, Jawa Tengah yang tewas setelah mendatangi dukun pengganda uang pada Rabu(10/11/2021).

Sebelum tewas, korban diminta sang dukun untuk meminum air suci yang telah didoakan.

Baca Juga: Ingat Nani Pengirim Sate Sianida ke Aiptu Tomy yang Salah Sasaran? Didakwa Pembunuhan Berencana, Wanita Asal Majalengka Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Namun, ternyata air tersebut sudah dicampuri racun sianida oleh dukut tersebut.

Dilansir dari Tribunwow.com, seorang dukun asal Dusun Kerangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, IS (57), diringkus polisi seusai membunuh dua pedagang sayur.

Dilansir TribunWow.com, IS membunuh kedua korban menggunakan racun apotas atau sianida yang dibelinya di toko pertanian.

Baca Juga: Ngamuk Setengah Mati, Pengacara Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ancam Tubagus Jody Pakai Pasal Pembunuhan, Apapun Alasannya Disebut Tak Bakal Diterima

Dalam melancarkan aksinya, IS mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Ia kemudian meminta korban menyerahkan uang Rp 25 juta untuk digandakan.

Setelah itu, IS memberikan air minum yang ternyata sudah dicampur dengan racun apotas.

IS meminta kedua korban menenggak air beracun itu sebelum sampai di rumah.

Selain itu, ia juga menyarankan korban meminumnya tanpa dilihat orang lain.

Baca Juga: Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy Akan Dituntut Pasal Berlapis Hingga Pembunuhan, Begini Kata Milano Lubis

Ia berdalih hal tersebut merupakan syarat agar uang berhasil digandakan.

Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan korban tewas di dalam mobil rental pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

"Iya kedua korban mati di dalam mobil tersebut," ungkap Aron, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Benarkah Ada Konspirasi? Agen Intelejen BIN Akhirnya Turun Tangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Keponakan Korban Buka Suara

Kedua korban merupakan saudara ipar bernama Lasma (31) dan Wasdiyanto (38).

Mereka merupakan warga Dusun Marogan, Sukomakmur, Kajoran, Magelang.

Sehari-hari keduanya bekerja sebagai pedagang sayur.

Kasus ini terungkap setelah jasad kedua korban ditemukan di dalam mobil yang terparkir di Jalan Sukoyoso, Sukomakmur, Kajoran, Rabu (10/11/2021).

Saat ditemukan, Lasman berada di kursi sopir.

Baca Juga: Klarifikasi, Lilis Bantah Curigai Hasil Autopsi Jasad Tuti dan Sudutkan Keponakan Yosef: Kami Utus Arif untuk Mendampingi

Sedangkan Wasdiyanto berada di luar mobil sebelah kiri.

Seusai penemuan mayat, warga langsung menghubungi pemilik mobil rental.

"Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, yang diteruskan ke Polsek Kajoran,” katanya.

Baca Juga: Sempat Ogah Pakai Kuasa Hukum di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris Ngaku Cium Kejanggalan dan Siapkan Pengacara, Ada Apa?

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan plastik bening sisi cairan yang berbau mencurigakan.

Kedua korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Dati situlah diketahi kedua korban tewas karena racun.

"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ungkap Aron.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi, Lasman terakhir berpamitan akan ke rumah tersangka untuk menggandakan uang.

Uang tersebut merupakan hasil menggadaikan mobil milik Lasman.

Baca Juga: Rutin Minum Air Kencingnya Sendiri Selama 16 Tahun, Artis Wanita Ini Mengaku Jadi Jarang Sakit: Orang Bilang Racun Tapi Sebenarnya Itu Detox

"Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan."

Sesampainya di sana, tersangka menuang air mineral ke dalam gelas dan menaburinya dengan bubuk apotas.

Air itu kemudian dipindahkan ke dalam plastik untuk diminum korban di perjalanan.

Baca Juga: Tahu Persis Kapan Ia Akan Meninggal Dunia, Roy Kiyoshi Sebut Akan Mati dengan Cara yang Tragis: Sebelum Gue Umur 40

"Tersangka lalu menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain."

Dikutip dari Kompas.com, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup. (*)