Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yakni Riri, Edrianto, tiga pihak dari notaris PPAT.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nirina tak bisa menutupi perasaan sakit hati akibat perbuatan Riri yang dulu dipekerjakan ibunya.
Tak pernah terpikir dalam benaknya, Riri tega berbuat curang terhadap ibunya.
Nirina tak bisa lagi menahan emosinya ketika mengetahui gaya hidup Riri.
Riri berhasil membuka usaha, membeli mobil bahkan plesiran ke luar negeri menggunakan uang hasil kejahatannya.
Nirina semakin geram ketika mengingat sang ibunda tak pernah menikmati hasil jerih payahnya.