Find Us On Social Media :

Hidup Mewah Hasil Garong Aset Majikan, Riri Khasmita Jual Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Dibantu Sosok Ini, Modus ART Diungkap Polisi

Nirina Zubir (kiri) dan mantan ART Riri Khasmita mengenakan jilbab hitam panjang dan masker putih

Gridhot.ID - Nama Nirina Zubir ramai dibicarakan setelah melaporkan aksi mafia tanah

Nirina Zubir menjadi korban penggelapan enam sertifikat tanah milik mendiang ibunnya.

Kasus penggelapan itu dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.

Baca Juga: Gelapkan Lebih dari 6 Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita Ngaku-ngaku Jadi Sosok Ini Saat Lancarkan Siasatnya

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.

Mengutip Kompas.com, Riri sudah ditahan atas dugaan penggelapan sertifikat milik mendiang ibu Nirina.

Polisi telah mengungkap alasan tersangka melakukan kejahatan tersebut.

"Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (18/11/2021).

 Baca Juga: Nirina Zubir Ungkap Kekecewaan Saat Lakukan Wawancara Hingga Merasa Dijebak, TV Ini Beri Klarifikasi dan Ucapkan Permohonan Maaf

Tubagus Ade menjelaskan pelaku memanfaatkan sertifikat dengan menjual dan mengagunkannya.

Dari 6 sertifikat yang dialih nama, 2 diantaranya sertifikat tanah kosong yang sudah dijual oleh Riri.

Kemudian, empat sertifikat tanah dan bangunan lainnya sudah diagunkan ke bank.

Tersangka tidak berkeja sendirian. Riri dibantu oleh suaminya, Erdrianto dan 3 pihak notaris PPAT.

Baca Juga: Buku Harian Sang Ibunda Jadi Petunjuk Penting Penggelapan Aset Tanah Keluarganya, Nirina Zubir Menangis Pilu Bocorkan Tulisan Sang Ibunda

Ketiga pihak notaris PPAT tersebut adalah Farida, Inda Rosiana dan Erwin Riduan.

Riri disebut meminta tolong ke notaris untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki.

"Ada dua cluster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian minta tolong ke notaris," jelas Tubagus Ade.

Baca Juga: Mulus Lancarkan Aksinya Garong Harta Ibunda Nirina Zubir hingga Kini Punya 5 Cabang Bisnis, Mantan ART Ternyata Sudah Tunjukkan Gelagat Mencurigakan Ini Sejak 2010

Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yakni Riri, Edrianto, tiga pihak dari notaris PPAT.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Nirina tak bisa menutupi perasaan sakit hati akibat perbuatan Riri yang dulu dipekerjakan ibunya.

Baca Juga: Marah Besar Merasa Dijebak oleh Stasiun TV Swasta, Nirina Zubir Walk Out Saat Sesi Wawancara: Saya Kecewa!

Tak pernah terpikir dalam benaknya, Riri tega berbuat curang terhadap ibunya.

Nirina tak bisa lagi menahan emosinya ketika mengetahui gaya hidup Riri.

Riri berhasil membuka usaha, membeli mobil bahkan plesiran ke luar negeri menggunakan uang hasil kejahatannya.

Nirina semakin geram ketika mengingat sang ibunda tak pernah menikmati hasil jerih payahnya.

Baca Juga: Mantan ARTnya Sendiri Jadi Otak Mafia Tanah, Begini Reaksi Nirina Zubir Riri Kasmita Berani Menatap Matanya Tanpa Penyesalan

"Dia beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia sekolahin adiknya ke luar negeri dengan uang yang diduga dari penjualan tanah dan segala bisnis dia," beber Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Nirina dengan tegas mengatakan bahwa sang ibunda tak pernah menikmati uangnya sendiri.

Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap modus Riri dalam menggelapkan 6 sertifikat tanah milik ibunda Nirina.

Baca Juga: Hatinya Teriris Sertifikat Tanah Ibundanya Digondol ART Sampai Keluarganya Dimaki, Nirina Zubir: Ibu Meninggal dalam Keadaan Tidak Tenang...

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).

Selain dipercaya mengurus pembayaran, pelaku juga dipercaya memegang 6 sertifikat tersebut.

Kombes Tubagus Ade mengatakan, niat Riri menggelapkan aset itu muncul setelah ibunda Nirina meninggal.

(*)