Find Us On Social Media :

Dituntut Ganjaran 18 Tahun Penjara Perkara Sate Sianida, Nani Apriliani Kini Ngaku Menyesal hingga Minta Keringanan Hukuman: Saya Juga Ingin Berkeluarga

Kasus sate sianida temukan babak akhir, ternyata ini alasan jaksa tuntut NA 18 tahun penjara.

Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.

Baca Juga: Ingat Nani Pengirim Sate Sianida ke Aiptu Tomy yang Salah Sasaran? Didakwa Pembunuhan Berencana, Wanita Asal Majalengka Ini Dituntut 18 Tahun Penjara

Dilansir dari Tribunwow.com, Nani, terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan padanya.

Dilansir TribunWow.com, Nani beralasan ingin membahagiakan orangtua hingga masih berharap menikah.

Hal itu diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: 'Mulut Manismu Berbisa', Air Mata Nani Menetes Selama Aiptu Tomi Beri Kesaksian, Fakta Ini Terbongkar dalam Kasus Sate Sianida Salah Sasaran

Untuk diketahui, Nani tak sengaja membunuh seorang anak pengemudi ojek online (ojol) berinisial NFP (10).