Jadi Salah Satu Daya Tarik PNS, Berikut Rincian Uang Pensiunan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil, Mulai dari Golongan I hingga IV

Rabu, 01 Desember 2021 | 07:13
Tribun

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridHot.ID - Tak seperti perusahaan swasta, PNS menjamin kesejahteraan para pegawainya, termasuk pensiunannya.

Melansir Gridfame.id, mulai dari gajinya yang cenderung terus meningkat hingga beberapa tunjangan yang didapat.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: PNS yang Nekat Cuti Sampai Keluyuran Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Dijamin Dapat Sanksi Berat dari Pusat, Kepala BKN: Membahayakan Negara...

Selain itu, dilansir dari Tribunjatim.com, satu di antara daya tarik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ialah gaji dan uang pensiun.

Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia.

Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Baca Juga: Diserbu Sampai Tuntas, Risma Temukan Lebih dari 30.000 ASN Terima Bansos BPNT dan Program Keluarga Harapan, Ada yang Dosen Hingga Nakes, Sang Menteri Sosial Tinggal Tunggu Data TNI-Polri

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Berikut besarannya:

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Baca Juga: Disikat KPK Usai Kepergok Terima Suap dari Berbagai Perusahaan, PNS Pajak Ini Padahal Punya Gaji Lebih dari Rp 50 Juta Per Bulan, Segini Kekayaannya yang Tercatat

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Calon Mertua Pensiunan PNS, Pacar Adik Ayu Ting Ting Kecipratan Uang Tabungan Abdul Rozak, Sang Biduan Mencak-mencak: Dia Bukan Anak Ayah!

Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

Baca Juga: Bikin PNS Makin Sumringah, Bakal Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok, Simak Masing-masing Besarannya

Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.

Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Baca Juga: Jadi Sorotan, PNS Ternyata Boleh Lakukan Poligami, Ini Syarat-syaratnya

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber GridFame.ID, TribunJatim - Garam