Find Us On Social Media :

Kemuculan Varian Omicron Bikin Dunia Gonjang-ganjing, Pemerintah Indonesia Auto Bikin Aturan Baru, WNA dari 11 Negara Ini Dilarang Masuk Tanah Air

Ilustrasi virus corona varian Omicron.

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

"Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi Varian Omicron ini," terangnya.

Luhut menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Hampir Sebulan Anak dan Mantunya Meninggal Dunia, Mertua Vanessa Angel Curhat Pilu, Ibunda Bibi Ardiansyah Tak Berhenti Tangis Saat Lakukan Hal Ini

"Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat Varian Omicron ini masuk ke Indonesia."

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap Varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang sedang berjalan saat ini," tegasnya.

Luhut pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi guna mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

(*)