GridHot.ID - Kasus penggelapan surat tanah orang tua aktris Nirina Zubir masih terus berlanjut.
Melansir Grid.id, diketahui bahwa Nirina Zubir sampai merugi Rp 17 Miliar berkat ulah ART orang tuanya, Riri Khasmita yang tega menggelapkan 6 surat tanah sekaligus.
Ternyata permasalahan ini sudah terendus sejak tahun 2020. Nirina pun sempat berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Namun, niat baik Nirina justru dikhianati oleh Riri, sehingga sang aktris mau tak mau melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Ibu saya meninggal November 2019, kita mulai menyelesaikan kasus ini kurang lebih 2020."
"Jadi kalau mau dibilang menyelesaikan secara kekeluargaan, ya mana gitu," tandas Nirina Zubir, dikutip dari Youtube Star Story, Sabtu (27/11/2021).
Dilansir dari Wartakotalive.com, kondisi tanah keluarga Nirina Zubir yang digelapkan kini sudah ditinggali oleh para pembeli.
Tiga pembeli sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir mengaku tak tahu harta tersebut hasil penggelapan.
Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga pembeli sertifikat tanah yang dipalsukan asisten Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Hasilnya, tak ada niat jahat dalam pembelian tanah yang dipalsukan komplotan mafia tanah itu.
"Posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," ujar Kemas dihubungi Sabtu (4/12/2021).
Sehingga ketiga pembeli tanah tersebut tak terbukti berkomplot dengan Riri Khasmita.
Selain itu, tanah tersebut kini sudah ditempati oleh pembeli.
Biasanya kata Kemas, komplotan mafia tanah tak tinggal di tanah yang digelapkan.
Melainkan diagunkan di Bank.
Ketiga pembeli itu mengaku tak tahu menahu tanah yang dibelinya merupakan hasil dari sertifikat yang dicuri dan digelapkan dari keluarga Nirina Zubir.
"Jadi mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," terang Kemas.
Sehingga sampai saat ini, polisi masih menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut.
Yakni mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.
Kelima tersangka bekerjasama dalam memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia.
(*)