Find Us On Social Media :

Terlampau Bejat Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Guru Pesantren di Bandung Ini Diduga Pakai Duit Bantuan Pemerintah untuk Sewa Apartemen Demi Lancarkan Kelakuan Biadabnya

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru pesantren di Bandung kini sedang viral dan mendapat sorotan tajam banyak mata.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, guru berinisial HW tersebut diketahui memperkosa 12 santriwati hingga ada yang melahirkan sampai 2 kali.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak 2016 hingga tahun 2021.

HW, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya, melakukan tindakan asusila tersebut di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Baca Juga: Kasusnya Sempat Heboh 3 Tahun Silam, Fakta-fakta Viralnya Video Syur Brigpol Dewi Terbongkar, Berikut Kronologi Awal hingga Pemecatannya

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menduga terdakwa menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah yang digunakan untuk kebutuhan sewa tempat untuk mencabuli santrinya.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Asep di Kantor Kejati Jabar, Kamis (9/12/2021).

Tak hanya untuk apartemen, kata Asep, pelaku pun diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk sewa hotel.

"Kemungkinan begitu, nanti didalami," ucapnya.

Baca Juga: Sungkem Nangis-nangis Usai Videonya Usir Mertua di Atas Kursi Roda Viral, Begini Nasib Kopral Mesman, Kadispenau Singgung Soal Sanksi

Mengingat hal tersebut, pihak Kejati Jabar tak hanya akan mendalami tindakan pidana umum terdakwa HW, tapi juga bakal mendalami terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tersebut.

"Jadi di samping ada perkara pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," ucapnya.

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Baca Juga: Sekarang Kondang dengan Pengobatan. Siapa Sangka, Ningsih Tinampi Dulunya Punya Pekerjaan Tak Biasa, Jika Ada Urusan Kelistrikan Dia Jagonya

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap.

Akibat dari perbuatan tersebut, beberapa korban ada yang sudah melahirkan anak hingga sedang mengandung.

Baca Juga: Menjerit Histeris Sambil Sebut Nama Dajjal, Heboh Video Ramalan Pasien Ningsih Tinampi Sebut Semeru Akan Musnah di Tahun 2022: Bakal Ada Pertumpahan Darah Mengerikan

Sebagian besar para korban mengalami trauma mendalam.

(*)