Find Us On Social Media :

Suap Rp 40 Juta ke Sosok Ini Agar Bisa Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terima Apes Harus Bayar Denda Segini dan Jalani Masa Percobaan Selama 8 Bulan

Rachel Vennya dan Salim Nauderer di persidangan

Dalam tuntutannya, Rachel Vennya dituntut hukuman empat bulan penjara, tetapi tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Diketahui dari Kompas.com, mantan istri Niko Al Hakim ini juga dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain. "Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim. Baca Juga: Kompak Rayakan Ulang Tahun Putri Keduanya, Chava, Rachel Vennya dan Okin Terlihat Bahagia Bak Keluarga UtuhRachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. "Saya terima, Pak," ucap Rachel. Majelis hakim lalu mengetok palu sebagai tanda berakhirnya kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa ini.Baca Juga: Rachel Vennya Pilih Kabur dari Karantina Sampai Dibantu Oknum Tentara, Ayu Ting Ting Malah Bahagia Setengah Mati Nikmati Hotel Karantina Usai Keluyuran dari Amerika Serikat(*)