Find Us On Social Media :

Bisikannya yang Mampu 'Sihir' Santriwati Masih Jadi Misteri, Herry Wirawan Diduga Paksa Korban Pelecehannya Kerja Paksa Jadi Kuli Bangunan, Wakil Ketua LPSK Bongkar Fakta Ini

guru pesantren

Praktik eksploitasi ekonomi tersebut yakni para korbannya dipaksa menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung ponpesnya.

Fakta ini diketahui berdasarkan pemantauan LPSK selama jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Ngelus Dada, Herry Wiryawan Pakai Uang dari Pemerintah untuk ke Hotel Perkosa Santrinya, Ini 4 Fakta yang Terungkap

Livia menyatakan, pihaknya mendorong Polda Jawa Barat dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana pelaku.

Menurut dia, fakta persidangan mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban disebut sebagai anak yatim piatu.

Bahkan, pelaku menjadikan bayi tersebut sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Adapun Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kejahatan Narkoba, PKS Minta Pelaku Pemerkosa 12 Santriwati di Pesantren Dihukum Kebiri: Seandainya Bisa Diberikan Hukuman Mati...

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," kata dia.

Hingga kini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 orang di antaranya anak di bawah umur.