Find Us On Social Media :

Bisikannya yang Mampu 'Sihir' Santriwati Masih Jadi Misteri, Herry Wirawan Diduga Paksa Korban Pelecehannya Kerja Paksa Jadi Kuli Bangunan, Wakil Ketua LPSK Bongkar Fakta Ini

guru pesantren

Mereka terdiri dari pelapor, saksi, maupun korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan dengan terdakwa Herry Wirawan.

"Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku," kata Livia.

Adapun serangkaian giat perlindungan diberikan untuk memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang, dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu majelis hakim dalam membuat terang perkara.

Baca Juga: Tak Bakal Jatuh Miskin Meski Angkat Kaki dari OVJ, Ini 4 Ladang Uang Azis Gagap, Punya Niat Mulia Bangun Pesantren di Balik Kesederhanaannya Selama Ini

Selain itu, LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta memfasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung

"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," kata dia.

Persidangan kasus itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mang Oded M Danial Wali Kota Bandung Masih Sempat Perjuangkan Nasib 12 Santriwati yang Diperkosa Gurunya, Ini Pesan Almarhum Sebelum Meninggal Dunia

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)