GridHot.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Novel Baswedan dan 43 Eks pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri pada Kamis (9/12/2021).
Melansir Kompas Tv, Kapolri mengucapkan selamat atas bergabungnya 44 eks pegawai KPK ke tubuh Polri. Ia berharap mereka dapat mempekuat pemberantasan korupsi.
"Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan. Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen dan kebijakan iklim, budaya, ekosistem terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini sejalan dengan arahan Presiden pada saat pelaksana Hari Antikorupsi Sedunia tadi pagi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dilansir dari Serambinews.com, terungkap besaran gaji yang diterima Novel Baswedan dan 43 rekannya yang kini resmi jadi ASN Polri.
Diketahui, Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.
44 eks KPK tersebut dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Kapolri pun yakin kehadiran Novel dkk tersebut dapat lebih memperkuat institusi Polri.
"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Kapolri juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Nantinya Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.
Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.
Diketahui saat menjadi pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.
Lantas berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya:
ASN Golongan I
a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
ASN Golongan II
a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Nekat Belum Vaksin Covid-19, Gaji dan Tunjangan ASN dan Perangkat Desa di Wilayah Terancam Ditahan
Tunjangan
ASN memiliki enam tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dikutip dari Kompas.com.
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya, diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
- Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
a. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari,
b. Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari
c. Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
a. eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.
b. eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan
c. eselon IVA sebesar Rp 540.000
d. eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan
e. eselon IA Rp 5.500.000.
Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.(*)