Uang Rp 40 Juta Ditransfer Rachel Vennya dari Amerika, Oknum Satgas Covid-19 Terima Bagian Rp 30 Juta, Sisanya Dibagi untuk Tiga Sosok Ini

Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:13
WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021)

Gridhot.ID - Selebgram Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Adapun Rachel Vennya kabur dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Bayar Rp 40 Juta dan Diantar Oknum TNI Langsung ke Rumah, Rachel Vennya Akui Sempat Sekamar dengan Salim Nauderer di Wisma Atlet Demi Lakukan Hal Ini

Mengutip Kompas.com, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.

"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?" tanyanya kepada Rachel.

"Rp 40 juta," jawab Rachel.

Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Terkuak Peran Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Pangdam Jaya Turun Tangan, Satuan Intel Kogasgabpad Covid-19 Gerak Cepat Selidiki FS

Dia mengaku saat ini Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soetta.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina kepada hakim.

Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk 3 orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan sang manajer bernama Maulida Khairunnisa.

Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Kasus Rachel Vennya, CEO Erigo M Sadad Turut Diperiksa Polisi, Begini Kata Petugas

Sebagai informasi, Ovelina, Salim dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.

Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer uang Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.

Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Kania.

Grid.ID/Anggita Nasution
Grid.ID/Anggita Nasution

Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida jalani sidang perdana terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021)

Baca Juga: Pertama Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Gegara Kabur Karantina, Rachel Vennya Hanya Sampaikan Ini

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Kania," kata Ovelina.

"Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu," sambung dia.

Rachel mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.

Baca Juga:Niat Hati Semangati Rachel Vennya yang Tengah Tersandung Kasus, Penyanyi Rossa Malah Tuai Banyak Cibiran, Kata-kata Ini yang Jadi Dalangnya

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai 5 hari," lanjut Rachel.

Adapun Rachel, Salim, Maulida dan Ovelina divonis hukuman 4 bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Baca Juga: Kompak Rayakan Ulang Tahun Putri Keduanya, Chava, Rachel Vennya dan Okin Terlihat Bahagia Bak Keluarga Utuh

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Mengutip Tribun Seleb, saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.

Baca Juga: Viral Tarif Endorse Rachel Vennya Beredar di Twitter, Segini Perbandingannya dengan Raffi Ahmad dan Amanda Manopo

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel.

Setelah itu, Rachel langsung bergegas menuju mobil Toyota Alphard berwarna putih yang sudah menjemputnya.

Rachel datang ke Pengadilan Negeri Tangerang ditemani sang ibunda. Ia datang sekitar pukul 13.20 WIB.

Sepanjang jalan menuju ruang sidang, Rachel bungkam tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu kehadirannya.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com