Find Us On Social Media :

Tak Ada Lagi Kelas 1,2 dan 3, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar Mulai Tahun 2022, Bagaimana Tarif Iurannya?

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Gridhot.ID - Kategori kelas dalam layanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan dihapus.

Mengutip Tribunnews.com (8/12/2021), penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai tahun 2022.

Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah KRIS atau Kelas Inap Standar.

Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam 2 kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

 

Baca Juga: Kabar Gembira, Transfer Antar Bank Bakal Jadi Lebih Murah, per Desember 2021 Biaya Admin Maksimal Rp 2.500, Berikut Daftarnya

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran peserta.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga, Guru Hingga Siswa Rata Kebagian, 5 Bansos Cair Bulan Desember 2021, Segera Pantau Melalui Link Ini