Find Us On Social Media :

Dulu Kesandung Kasus Narkoba hingga Pernah Ditegur Tito Karnavian Gara-gara Ketahuan Foto Bareng Model Majalah Dewasa, AKBP Benny Kini Gugat Kapolri ke PTUN Jakarta, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

AKBP Benny Alamsyah

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini.

Respon Polda Metro Jaya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.

Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.

Baca Juga: Langit Bumi dengan Hafiz Fatur yang Kini Diburu Polisi, Dini Andini Mantan Adik Ipar Irwansyah Sekarang Hidup Nyaman, Ini Sosok Suami Barunya yang Tak Kalah Tampan

 

Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.

Baca Juga: Karma Dibayar Kontan, Hafiz Fatur Kini Diburu Polisi dan Banyak Orang, Adik Kandung Irwansyah Ternyata Dulu Selingkuhi Istri dengan Pagar Ayu Pernikahannya Sendiri, Ini Sosoknya

 

Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).

"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.