"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," ujar Yusri.
Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya itu, Benny terancam dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Yusri mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Yusri.
Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," ungkap Yusri.