Find Us On Social Media :

Siap-siap Potong Tunjangan, Sri Mulyani Mulai Terapkan Aturan Baru Bagi PNS yang Suka Telat, Berikut Penjelasannya

Pegawai Negeri SIpil (PNS) bisa potong tunjangan jika melanggar aturan terbaru

Gridhot.ID - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini diterapkan untuk lebih mendisiplinkan para PNS.

Salah satu yang terlihat adalah aturan baru bagi PNS di Kementerian Keuangan RI.

Dilansir dari TribunTimur, demikian aturan yang berlaku di Kementerian Keuangan RI atau Kemenkeu.

Menteri Keuangan RI atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru tentang sistem kerja.

Seperti hari kerja dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Sri Mulayani tak segan memangkas tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu, terutama bagi yang telat masuk kerja.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan jam masuk kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Vs Faisal Masih Panas, Marissya Icha Bongkar Ada Sosok Pria yang Cemburu dengan Vanessa Angel Hingga Buat 2 Keluarga Berantem: Kisahnya Seperti Habibie-Ainun

Untuk waktu istirahat dimulai pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Pada hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

"PNS masuk kerja atau mengisi daftar hadir bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau minimal jam 5 pagi waktu setempat dan pulang lebih lambat maksimal pukul 23.00 waktu setempat," dikutip dari PMK tersebut via TribunTimur, Sabtu (8/1/2022).

Bagi pegawai yang terlambat masuk kerja akan dikenai sanksi.

Sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda.

Mulai dari pemotongan 1 hingga 2,5 persen per harinya.

Berikut rinciannya:

Pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1 persen, yang masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25 persen, dan yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5 persen.(*)

Baca Juga: Tarif Endorse Rp 100 Juta, Syahrini Ngaku Bisa Keliling Dunia Tanpa Harus Jadi Penyanyi, Terungkap 1 Bisnis yang Bikin Hidupnya Makin Sejahtera