Find Us On Social Media :

Nyabu Bareng Suami, Begini Fakta-fakta Penangkapan Pedangdut Velline Chu, Konsumsi Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT di Masa Lalu

Pedangdut Velline Chu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba

"Karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suaminya yang terdahulu, bukan (suami) yang tadi," sambungnya.

Menurut Velline, traumanya bisa hilang ketika mengonsumsi sabu-sabu.

"Suaminya yang dulu suka KDRT katanya, untuk menghilangkan trauma itu menggunakan sabu-sabu," jelas Zulpan.

5. Ditetapkan tersangka

Velline dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Menangis di Persidangan, Nia Ramadhani Merasa Hidupnya Kutukan Hingga Lari ke Narkoba, Ardi Bakrie Tak Melarang: Saya Juga Sudah Terpuruk Sekali

(*)