"Karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suaminya yang terdahulu, bukan (suami) yang tadi," sambungnya.
Menurut Velline, traumanya bisa hilang ketika mengonsumsi sabu-sabu.
"Suaminya yang dulu suka KDRT katanya, untuk menghilangkan trauma itu menggunakan sabu-sabu," jelas Zulpan.
5. Ditetapkan tersangka
Velline dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(*)