Find Us On Social Media :

Nyabu Bareng Suami, Begini Fakta-fakta Penangkapan Pedangdut Velline Chu, Konsumsi Narkoba untuk Hilangkan Trauma KDRT di Masa Lalu

Pedangdut Velline Chu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba

Gridhot.ID - Pedangdut Velline Chu menambah panjang daftar artis yang ditangkap karena narkoba.

Pedangdut 31 tahun itu dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Selatan bersama suaminya, Budi Harianto.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya kerap menggunakan sabu di rumah.

Dirangkum dari Kompas.com dan Tribunnews.com, berikut fakta-fakta penangkapan Velline Chun. 

1. Ditangkap di rumah

Velline Chu bersama suaminya, Budi Harianto diamankan di rumah mereka, Sabtu (8/1/2022) malam.  

"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Gran, Bekasi. Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," kata Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

"Tersangka pertama adalah Budi Harianto alias BH, dan kedua Velline Chu, mereka pasangan suami istri," ucap Zulpan.

Polisi awalnya menangkap BH yang tengah mengambil barang haram tersebut dari seorang pengedar.

Baca Juga: Disentil Mamah Dedeh, Abdel Ternyata Masih Pakai Narkoba Saat Ngehost Bareng, Acara Religi Bikin Rekan Temon Berubah: Akhirnya Gue Sadar

"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC. Setelah memesan barang tersebut, diambil suaminya, BH," lanjut Zulpan.

2. Hasil tes urine positif

Dari hasil tes urine keduanya kedapatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Tes urine kepada mereka berdua positif menggunakan sabu-sabu. Diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," beber Zulpan.

3. Barang bukti sabu-sabu

Dari penangkapan Velline Chu dan suami, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu klip sabu-sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu-sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua alat isap sabu-sabu dan satu unit ponsel.

"Barang yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, dari pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Lalu bong kaca dan bong plastik, 1 buat unit hp," kata Zulpan.

Baca Juga: 'Dia Blasteran Cantik', Anak Indigo Ramal Model Ajang Pencarian Bakat Bakal Meninggal Dunia Karena Insiden Maut di Tahun 2022

4. Bantu Hilangkan Trauma KDRT Jadi Alasan Velline Chu Pakai Narkoba

Kepada polisi, Velline mengaku mengonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma akibat KDRT di masa lalu.

Velline sendiri sempat menjadi pemberitaan saat melaporkan mantan suaminya terkait dugaan KDRT.

"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit," jelas Zulpan.

"Karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suaminya yang terdahulu, bukan (suami) yang tadi," sambungnya.

Menurut Velline, traumanya bisa hilang ketika mengonsumsi sabu-sabu.

"Suaminya yang dulu suka KDRT katanya, untuk menghilangkan trauma itu menggunakan sabu-sabu," jelas Zulpan.

5. Ditetapkan tersangka

Velline dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Menangis di Persidangan, Nia Ramadhani Merasa Hidupnya Kutukan Hingga Lari ke Narkoba, Ardi Bakrie Tak Melarang: Saya Juga Sudah Terpuruk Sekali

(*)