Find Us On Social Media :

Dulu Ngaku Tak Bisa Kupas Salak, Nia Ramadhani Ternyata Bisa Rakit Sendiri Alat Isap Sabu-sabu, Tabiat Istri Ardi Bakrie Dibongkar Sosok Ini

Nia Ramadhani dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara

Majelis hakim pun memvonis Nia dan Ardi dengan hukuman penjara setahun, bukan rehabilitasi.

"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.

"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.

Baca Juga: Penangkapannya Disaksikan oleh Anak-anaknya, Nia Ramadhani Bongkar Reaksi Mikayla Saat Tahu Dirinya Terjerat Narkoba

Adapun dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia, Ardi, dan sopirnya untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.

Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 20 Tahun Kerja dengan Nia Ramadhani, Terungkap Gaji Sopir Istri Ardi Bakrie, Kerap Disuruh Beli Narkoba Hingga Jadi Terdakwa Bareng Majikan

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.

Baca Juga: Air Matanya Tak Terbendung Sampai Tubuhnya Bergetar Dituntut Rehabilitasi 12 Bulan, Nia Ramadhani Masih Sempat Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

(*)