Tadi mediasinya gagal, tidak tercapai perdamaian," ungkap tim kuasa hukum Faisal seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Rabu 12 Januari 2022.
Kendati mediasi secara resmi gagal, pihak Faisal tak menutup kemungkinan adanya mediasi di luar pengadilan.
"Dari kuasa mereka dan dari kuasa kita, tetap membuka perdamaian di luar pengadilan.
Jadi kalau mediasi secara resmi sudah gagal, kita akan melakukan kesepakatan perdamaian di luar sidang dan sidang tetap berjalan," lanjutnya.
Gugatan dari H. Faisal pun telah dibacakan majelis hakim kepada tergugat.
Untuk selanjutnya, penggungat dan terguggat tidak perlu hadir di pengadilan karena persidangan bakal digelar secara elektronik atau e-court.
Penggugat dan tergugat diminta hadir kembali pada sidang pembuktian yang digelar pada 9 Februari 2022.
"Agenda yang kedua adalah telah dibacakan gugatan dalam permasalahan ini, jadi masalah perwalian dan hadhanah.
Gugatan sudah disampaikan kepada pihak lawan melalui majelis.
Yang ketiga, tadi sudah ditetapkan oleh majelis hakim bahwa persidangan untuk jawaban replik, duplik akan dilaksanakan secara e-litigation atau e-court jadi para pihak tidak perlu hadir.
Kehadiran kita adalah pada saat sidang pembuktian dan saksi, baik dari penggugat dan tergugat, mulainya 9 Februari 2022," jelas tim kuasa hukum Faisal.
(*)