Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Buat Sang Jaksa Terkejut Karena Tampilkan Ekspresi Tak Biasa, 25 Tahun di Kejaksaan Tinggi Baru Kali Ini Terjadi

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Kendati demikian, Asep N Mulyana justru mengaku terkejut dan keheranan setelah membacakan tuntutan hukum pada Herry Wirawan.

Mengaku sudah 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep baru kali ini melihat ekspresi yang sungguh mengherankan.

Menurut Asep, terdakwa lain akan histeris dan menangis jika mendapat tuntutan tersebut.

Namun, hal itu agaknya tak dirasakan terdakwa sama sekali, Herry Wirawan justru terlihat tenang.

Di ruang persidangan, Herry Wirawan, dikatakan oleh Asep seolah-olah ingin menunjukkan sikap aslinya.

Tak ada gurat kesediahan atau apapun, Herry Wirawan diakui tampak tenang dan tak mencerminkan ekspresi apapun.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Parasnya Sebelas Duabelas Seperti Saat Muda, Inilah Sosok Ricca Rachim yang Tetap Setia Dampingi Rhoma Irama Meski Sudah 4 Kali Dipoligami, Tak Pernah Absen Bagikan Potret Mesra di Instagram

"Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa.

Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," sambungnya.

Tak bergeming sedikitpun, kondisi kesehatan dan mental Herry turut diungkap Asep.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas."

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," tegas Asep N Mulyana.

(*)