Find Us On Social Media :

Kemenpan RB Pastikan Tahun 2022 Tak Ada Rekrutmen CPNS, Simak Perbandingan Gaji PNS dengan PPPK Berdasarkan Golongannya

Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan II

Baca Juga: Tahun 2023 Tak Bakal Ada Lagi Tenaga Honorer, 2 Formasi Ini Jadi Penggantinya, Simak Baik-baik!

Golongan III

Golongan IV

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres tersebut:

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Juga: Siap-siap Potong Tunjangan, Sri Mulyani Mulai Terapkan Aturan Baru Bagi PNS yang Suka Telat, Berikut Penjelasannya