Gridhot.ID - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini diterapkan untuk lebih mendisiplinkan para PNS.
Salah satu yang terlihat adalah aturan baru bagi PNS di Kementerian Keuangan RI.
Dilansir dari TribunTimur, demikian aturan yang berlaku di Kementerian Keuangan RI atau Kemenkeu.
Menteri Keuangan RI atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru tentang sistem kerja.
Seperti hari kerja dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu.
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Sri Mulayani tak segan memangkas tunjangan pegawai di lingkungan Kemenkeu, terutama bagi yang telat masuk kerja.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan jam masuk kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Untuk waktu istirahat dimulai pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.