"PNS masuk kerja atau mengisi daftar hadir bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau minimal jam 5 pagi waktu setempat dan pulang lebih lambat maksimal pukul 23.00 waktu setempat," dikutip dari PMK tersebut via TribunTimur, Sabtu (8/1/2022).
Bagi pegawai yang terlambat masuk kerja akan dikenai sanksi.
Sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda.
Mulai dari pemotongan 1 hingga 2,5 persen per harinya.
Berikut rinciannya:
Pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1 persen, yang masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25 persen, dan yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5 persen.(*)
Komentar