Find Us On Social Media :

Sosoknya Sempat Bikin Geger Dituding Jadi Gundik Bos Garuda, Mantan Pramugari Ini Kini Diduga 21 Kali Terima Transferan dari Pejabat Pajak, Begini Penjelasan Jaksa

Siwi Widi

Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.

Ia pun menyatakan kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Sebagai informasi, nama Siwi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.

Siwi dituding oleh pemilik akun tersebut sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.

Baca Juga: Rekening Menggemuk Sampai 3 Digit, Duda Muzdalifah Dapat Transferan Misterius Rp 300 Miliar, Sosok Ini Curigai Hingga Singgung Pencucian Uang

Siwi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar.

Adapun dalam perkara ini Wawan didakwa telah menerima suap, gratifikasi dan TPPU sekaligus.

Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Ia diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (*)

Baca Juga: Puluhan Orang Mengaku Ditipu, Olivia Nathania Dilaporkan Atas Kasus Baru Terkait Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Begini Menurut Penuturan Kuasa Hukum Terduga Korban