Salah satunya, "Dua Setengah Kancing".
"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau 'dua setengah kancing'. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," paparnya.
Lalu, apa arti dari kode "dua setengah kancing" itu?
Arti "Dua Setengah Kancing"
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, istilah "dua setengah kancing" sangat identik dengan kekerasan yang kerap terjadi pada perploncoan yang dilakukan senior terhadap junior.
Tidak jelas siapa yang mempopulerkan istilah atau kata "Dua Setengah Kancing", namun dipastikan istilah tersebut sudah menjadi tradisi dalam aksi perploncoan.
Meski terlihat sangat primitif, namun tradisi itu tetap lestari hingga saat ini.
"Dua Setengah Kancing" berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang. Jika orang yang dijadikan sasaran mengenakan kemeja, "Dua Setengah Kancing" berarti menunjukan titik ulu hati.
Junior akan mendapatkan pukulan dengan tangan dan kaki di arah ulu hati saat diplonco oleh seniornya.
Pukulan ke ulu hati bisa menyebabkan seseorang pingsan bahkan tewas.
Jamak diketahui, banyak kasus kematian junior akibat diploco seniornya.
Tindak Lanjut Komnas HAM
Saat ini, Komnas HAM sudah menyampaikan temuan itu ke Polda Samatera Utara.
Menurut Choirul, pihak Polda pun ternyata sudah menemukan dan sedang mendalami hal yang sama yaitu penggunaan kekerasan yang mengakibatkan kematian di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
"Kami sudah menyampaikan ini ke pihak Polda. Ternyata pihak Polda mendalami hal yang sama soal kekerasan sama, soal hilangnya nyawa sama," tegas Choirul, dilansir dari artikel Kompas.tv.
Karena itu, Komnas HAM menyatakan kasus tersebut nantinya akan ditangani langsung atau dibawa ke proses hukum oleh Polda Sumatera Utara. (*)