Find Us On Social Media :

Ahli ITE dan Filsafat Hukum Jadi Saksi Persidangan, Jerinx Bongkar Fakta Lain Saat Mediasi, Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah Agar Cabut Laporan

Jerinx SID saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2022).

Adam Deni kemudian menawarkan sebuah surat pernyataan maaf yang dibuatnya dengan harga Rp 300 juta.

"Dia lalu punya ide lain, 'Saya akan bikin surat pernyataan memaafkan Bli'. Saat itu dia minta Rp 300 juta," lanjut Jerinx.

Mediasi itu pun tetap gagal dan proses hukum Jerinx berlanjut hingga ke meja hijau.

Jerinx menambahkan, Adam Deni telah memaafkannya soal dugaan ancaman tersebut beberapa jam setelah ditelepon.

"Setelah telepon (dugaan ancaman), beberapa jam saya telepon dia (Adam Deni) lagi. Saya minta maaf. Dia bilang, 'Ya Bli saya paham', memaafkan, dan dia bilang Desember akan ke Bali," ujar Jerinx.

"Waktu itu kami sudah berjanji. Sudah damai nih, tenang. Dia mengakui ke media kalau sudah maafkan saya," lanjutnya.

Jerinx pun sangat terkejut saat tahu perkataannya itu tetap berujung ke laporan polisi yang dibuat Adam Deni.

Baca Juga: Mulut Besar Adam Deni, Jumawa ke Dokter Tirta Ngaku Tak Bakal Dipenjara Lantaran Punya Bekingan 9 Naga, Kini Malah Jadi Tersangka

Jerinx tak mengetahui bahwa Adam Deni ternyata merekam percakapan telepon berisi dugaan ancaman itu.

Atas tindakannya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, pihak Jerinx menghadirkan dua saksi yakni ahli ITE bernama Agung Riandi dan ahli filsafat hukum, Petrus Belo.

Mengutip Tribun Seleb, saksi ahli menyanggah semua tudingan dan dugaan pasal yang disangkakan Jerinx.