Find Us On Social Media :

Ahli ITE dan Filsafat Hukum Jadi Saksi Persidangan, Jerinx Bongkar Fakta Lain Saat Mediasi, Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah Agar Cabut Laporan

Jerinx SID saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2022).

Gridhot.ID - Sidang terdakwa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan berdasarkan permintaan pihak Jerinx.

Jerinx juga mengungkap fakta lain saat mediasi dengan Adam Deni di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada November 2021 lalu.

Upaya mediasi itu digelar usai Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx atas kasus dugaan pengancaman lewat telepon.

Menurut Jerinx, Adam Deni saat itu meminta uang sebesar Rp 15 miliar sebagai syarat damai.

Namun, pihak Jerinx mengaku tak memiliki uang sebesar itu.

Jerinx dan ayahnya, I Wayan Arjono lalu sepakat menawarkan sebidang tanah milik keluarganya di Bali sebagai pengganti uang damai.

"Setelah pertemuan pertama buntu, saya sempat menawarkan sebidang tanah di Bali buat Adam Deni. 'Saya punya tanah harganya tidak sampailah 15 M. Bagaimana kalau saya kasih aset tanah saya di Bali tapi kamu cabut perkara'," kata Jerinx saat ditemui Kompas.com usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Namun, Adam Deni tetap menolak tawaran tersebut.

Baca Juga: Ngomong di Depan Muka Ayah Jerinx, Adam Deni Klaim Punya Bekingan di Atas Presiden, Permintaan Uang Damai Rp 15 Miliar Terungkap di Persidangan

"Dia (Adam Deni) bilang 'Wah enggak bisa, harus Rp 15 atau 10 miliar baru saya cabut laporan'," tutur Jerinx menirukan Adam Deni.

Menimbang kesanggupan pihaknya, Jerinx menyebut Adam Deni sempat mencari cara lain agar mediasi tetap berhasil.

Adam Deni kemudian menawarkan sebuah surat pernyataan maaf yang dibuatnya dengan harga Rp 300 juta.

"Dia lalu punya ide lain, 'Saya akan bikin surat pernyataan memaafkan Bli'. Saat itu dia minta Rp 300 juta," lanjut Jerinx.

Mediasi itu pun tetap gagal dan proses hukum Jerinx berlanjut hingga ke meja hijau.

Jerinx menambahkan, Adam Deni telah memaafkannya soal dugaan ancaman tersebut beberapa jam setelah ditelepon.

"Setelah telepon (dugaan ancaman), beberapa jam saya telepon dia (Adam Deni) lagi. Saya minta maaf. Dia bilang, 'Ya Bli saya paham', memaafkan, dan dia bilang Desember akan ke Bali," ujar Jerinx.

"Waktu itu kami sudah berjanji. Sudah damai nih, tenang. Dia mengakui ke media kalau sudah maafkan saya," lanjutnya.

Jerinx pun sangat terkejut saat tahu perkataannya itu tetap berujung ke laporan polisi yang dibuat Adam Deni.

Baca Juga: Mulut Besar Adam Deni, Jumawa ke Dokter Tirta Ngaku Tak Bakal Dipenjara Lantaran Punya Bekingan 9 Naga, Kini Malah Jadi Tersangka

Jerinx tak mengetahui bahwa Adam Deni ternyata merekam percakapan telepon berisi dugaan ancaman itu.

Atas tindakannya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, pihak Jerinx menghadirkan dua saksi yakni ahli ITE bernama Agung Riandi dan ahli filsafat hukum, Petrus Belo.

Mengutip Tribun Seleb, saksi ahli menyanggah semua tudingan dan dugaan pasal yang disangkakan Jerinx.

Ahli ITE, Agung Riandi menemukan perbedaan antara hasil rekaman Adam Deni yang menjadi alat bukti dan kesaksiannya di persidangan.

Dari saksi ahli filsafat hukum Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.

Sementara itu, Adam Deni membantah tuduhan tersebut.

Ia pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx karena menuduhnya meminta uang damai.

Baca Juga: Bocorkan Nama Afiliator Binary Option, Ini Unggahan Adam Deni Sebelum Ditangkap, Singgung Crazy Rich yang Raup Uang dari Penderitaan Orang

(*)