Find Us On Social Media :

Anak Mantunya Dihujat hingga Dikecam Netizen, Mertua Doni Salmanan Pasang Badan Bela Suami Dinan Fajrina, Singgung Sosok yang Jauhi Keluarganya

Istri Doni Salmanan harus terima suaminya terjerat kasus trading binary option

GridHot.ID - Doni Salmanan akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option, Qoutex.

Melansir Tribunjakarta.com, pria yang karib disapa crazy rich itu diperkirakan akan memberikan keterangannya pada pekan depan.

Setelah Indra kenz tertangkap, sejumlah pemain aplikasi trading binary option memang menjadi sasaran aparat.

"Info yang saya dapat minggu depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).

Namun, Gatot belum mendapat informasi detail terkait tanggal pemeriksaan Doni.

Dilansir dari Tribunjabar.id, kini menantunya tersandung kasus hukum, ibu mertua Doni Salamanan tak tinggal diam.

Ibunda dari Dinan Fajrian memberikan pembelaan untuk menantunya hingga beri teguran kepada netizen.

Ia meminta agar netizen menjaga sopan santun, dan berharap sang menantu didoakan saja.

Sejak kasus binary option mencuar, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan kini jadi sasaran hujatan netizen.

Baca Juga: Mantan Tukang Parkir yang Kaya Mendadak Gara-gara Aplikasi Quotex Hingga Kini Dipolisikan, Siapa Doni Salmanan?, Ini Sosoknya Sebelum Berjuluk Sultan

Belakangan media sosial Doni Salmanan dipenuhi dengan hujatan dan kecaman netizen.

Hal ini karena imbas dari kasus binary option yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kenz jadi tersangka dan dijerat atas dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

Sejumlah korban, telah melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

Sejumlah aset berharga milik Indra Kenz pun bakal segera disita, termasuk pemblokiran 4 rekening lelaki 25 tahun itu.

Senasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan pun terancam hukuman 20 tahun atas kasus serupa.

Hal itu rupanya membuat mertua Doni, Yanti pun ikut buka suara karena tak terima menantunya dihujat.

Ia juga menyindir orang-orang yang menjauhi keluarganya karena tak mau terkena imbas kasus Quotex.

Hal itu terungkap dari unggahan instagram Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan saat makan malam bersama sang ibu.

Baca Juga: Kasus Penipuan Doni Salmanan Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi, Ternyata Bukan Terkait Aplikasi Binomo

"Ceramah mami maghrib ini," tulis Dinan dalam keterangan unggahannya.

"Hati-hati sekali dengan ucapan karena dengan ucapan yang keluar dari mulutnya dia sendiri itu akan berbalik. Hati-hati, akan berbalik," kata Yanti.

"Kan lebih bagus mah gini, mau temen mau siapapun orang lagi kena musibah atau kena apa kita doain yang baik aja," sambungnya

"Doain aja, apalagi yang kenal" tambahnya.

Yanti mengatakan Doni nantinya akan tahu siapa saja yang benar-benar teman baik dan palsu saat ia menghadapi masalah.

"Dari situ terlihat seorang teman, saudara, sahabat ketika kita mendapatkan ujian," ucap Yanti.

"Attitude-nya udah bisa kelihatan. Sejatinya seorang teman kelihatan, gampang," tambahnya.

"Iya iya betul betul," sahut Dinan Fajrina.

Istri, Dinan sendiri juga memberikan dukungan penuh pada Doni agar semangat menghadapi masalah.

Baca Juga: Bukan Binomo Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan yang Terancam 20 Tahun Penjara Terjerat Kasus Ini

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri mengumumkan penyelidikan kasus yang menyeret nama Doni Salmanan.

Mabes Polri resmi menaikkan status kasus DS dari penyelidikan ke penyidikan

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.

"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.

Doni Salmanan diduga melakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus tersebut.

Berbeda dari Indra Kenz dengan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform bernama Quotex.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.(*)