Find Us On Social Media :

Disiksa 12 Oknum TNI Polri Hingga Anggota Ormas, Tahanan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Disuruh Minum Air Kencing Hingga Dipaksa Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Ini Daftar Lengkap Siksaan yang Diterima

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat kini terus menemukan fakta baru.

Dalam konferensi pers kemarin, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan, yakni pembatasan beribadah.

Setiap orang yang berada di dalam kerangkeng milik Terbit alias Cana, tidak diperbolehkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

Bagi umat muslim, tidak ada kegiatan salat secara berjamaah ataupun umat Kristiani.

Terlepas dari perintah Cana, yang melarang para penghuni kerangkeng untuk menjalankan ibadah.

"Manusia kerangkeng tercerabut haknya untuk menjalankan ibadah. Tidak ada kegiatan Sholat Jumat bagi muslim, tidak ada Ibadah Minggu bagi Kristiani," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Turun Tahta, Sempat Sombong Bisa Keruk Miliaran dalam Sebulan, Doni Salmanan Kepergok Gelagapan Saat Ditanya Sosok Petinggi Ini

Berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Hak untuk beragama dan menjalankan peribadatan merupakan salah satu hak asasi.

Menurutnya, kerangkeng milik Cana jauh dari kata layak, bagi setiap penghuni untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

"Ibadah hanya memungkinkan dilakukan di kereng yang kondisi jauh dari layak," jelasnya.

Pada temuan LPSK, awal mula kerangkeng itu didirikan pada Tahun 2007 lalu. Di mana, Cana memiliki gudang tepat di samping rumah yang dijadikan sebagai kandang ayam.

Selain itu, kandang ayam itu dipergunakan untuk untuk mengurung anggota Cana yang bertentangan dengan dia.