Find Us On Social Media :

Disiksa 12 Oknum TNI Polri Hingga Anggota Ormas, Tahanan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Disuruh Minum Air Kencing Hingga Dipaksa Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Ini Daftar Lengkap Siksaan yang Diterima

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat kini terus menemukan fakta baru.

Kapasitas gudang itu hanya 20 orang. Sekitar tahun 2016, Cana membangun kerangkeng yang sekarang ini di belakang rumahnya.

Setelah selesai, para anggota dan pekerja yang mendapat hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal itu. Periode tahun 2016 - 2017, Cana merenovasi rumah pribadinya menjadi rumahnyayang sekarang ini.

Gudang yang disebut sebagai 'kereng atas' itu saat ini menjadi garasi mobil. Sejak kerangkeng mulai berada di belakang rumah, banyak masyarakat sekitar menitipkan anggota keluarga mereka, yang diduga pecandu narkotika ke dalam kerangkeng itu.

Baca Juga: Mudah Ditemukan di Dapur, Baking Soda Ternyata Bisa Jadi Obat untuk Atasi Asam Lambung, Begini Cara Meraciknya

Peran Anak Bupati

Dewa Peranginangin, anak Terbit ternyata pelaku penyiksaan penghuni kerangkeng paling sadis.

Dalam temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para pelaku sampai mengalami gangguan jiwa dan cacat permanen.

Dirinya menyiksa penghuni kereng menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh.

"Semuanya sadis. Puluhan tahun saya berkerja, belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, kemarin.

Para penghuni kerangkeng, ada yang mengalami putus jari akibat dipukul menggunakan palu. Lebih parahnya, alat kelamin penghuni kereng juga disundut menggunakan api rokok.

Selain itu, para penghuni juga sering diteteskan plastik yang sudah dibakar oleh Dewa Peranginangin.

Bukan hanya Dewa, Terbit dan oknum aparat Penegak Hukum juga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kereng.

Pada temuan ini, bupati juga mencambuk para penghuni kereng menggunakan selang air.

Baca Juga: Umi Pipik Beri Lampu Hijau, Egy Maulana Vikri Dikabarkan Segera Meminang Adiba Khanza, Abidzar Al Ghifari: Kalau Kakak Gue Nikah Nanti Pasti Izin

Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah. Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan.

SG, korban yang meninggal dunia juga mengalami penyiksaan oleh Dewa Peranginangin.

Sejauh ini, dalam temuan LPSK, ada 12 diduga oknum TNI/Polri yang terlibat dalam penyiksaan di dalam kerangkeng.

Adanya keterlibatan oknum TNI, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka. Ia meminta seluruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat dengan tim hukum TNI terkait beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI.

"Jadi untuk diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di kesatuan. Hukuman disiplin mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer. Mau ringan atau berat di Polisi Militer," tegas Jenderal Andika dilansir TribunJakarta.com dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (8/3/2022).

(*)