Find Us On Social Media :

Kebagian Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Ngaku Duit Sang Afiliator Binomo Tak Masuk ke Kantongnya, Sosok Ini yang Menerima

Deddy Corbuzier dan Indra Kenz

Oleh karena itu, Deddy Corbuzier berseloroh, bakal meminta kembali dana dari Indra Kenz yang kini sudah ditangan Dewa Kipas jika bakal disita oleh pihak berwajib.

"Jadi, (Indra Kenz) sempat sumbang Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih ke Dewa Kipas (jika disita polisi)," ujar Deddy Corbuzier sambil tertawa, Kamis (10/3/2022).

Sebagai informasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menghimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Adapun seseorang yang mengaku korban berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Salah satu afiliator binary option Binomo terduga adalah Indra Kenz (IK).

Ia dijerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kepolisian Minta Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Bikin Paguyuban, Mungkinkah Uang Mereka Kembali? Begini Kata Para Ahli

Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Berdasarkan pasal berlapis yang ia terima, Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)