Sederet Fakta Baru Seputar Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg: Permintaan Maaf Terdakwa Ditolak Hakim hingga Lala Si Teman Ngamar Kolonel Priyanto

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:35

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

GridHot.ID - Masih ingat dengan kasus kecelakaan di Nagreg dengan korban sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14)?

Usai ditabrak, Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke sungai oleh Kolonel Priyanto yang merupakan oknum TNI AD.

Kolonel Priyanto kini berstatus sebagai terdakwa.

Kolonel Priyanto diketahui baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (15/3/2022).

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu terungkap beberapa hal.

Termasuk soal permintaan maaf Kolonel Priyanto kepada ayah korban yang ditolak hakim.

Serta soal sosok wanita bernama Lala yang merupakan teman wanita sang terdakwa.

Berikut rangkuman fakta terbaru soal kasus Kolonel Priyanto yang dikutip dari Surya.co.id.

1. Maaf Kolonel Priyanto ditolak

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan di Nagreg Terjadi, Kolonel Priyanto Akui Sempat Ngamar dengan Sosok Lala, Pengakuan Kopda Andreas Tak Ada yang Dibantah Sama Sekali

Ketua Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah; dan ayah korban Salsabila, Jajang.

Awalnya, penasihat hukum Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kepada Priyanto apakah ada tanggapan terkait dengan kesaksian yang disampaikan Etes dan Jajang.

Priyanto kemudian mengatakan bahwa sejak kejadian hingga saat ini ia belum ada kesempatan untuk meminta maaf kepada mereka.

Ia pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.

Ketua majelis hakim kemudian memotong pernyataan Priyanto.

"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati. Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," kata ketua majelis hakim, dilansir dari Tribunnews.

Ketua majelis hakim mengatakan tidak bisa menerima permohonan maaf tersebut karena Etes dan Jajang mengungkapkan masih sakit hati atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

Baca Juga: Ngotot Ingin Tutupi Perbuatan Kejinya dengan Buang Jasad Sejoli di Sungai, Terkuak Fakta Kolonel Priyanto Bangga Pernah Lakukan Perbuatan Sadis Lain yang Tak Ketahuan

"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati.

Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati. Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," kata ketua majelis hakim.

2. Orang tua korban sakit hati

Sebelumnya, Etes Hidayatullah, ayah Handi Saputra mengungkapkan rasa sakit hatinya dalam persidangan.

Awalanya, hakim anggota meminta Etes untuk mengungkapkan perasaannya terhadap kejadian yang menimpa anaknya.

Etes yang dihadirkan sebagai saksi kemudian mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan bukannya dibuang.

Ia pun heran mengapa Priyanto bisa setega itu padahal menurut hasil visum Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Suaranya pun bergetar ketika mengungkapkan bagaimana ibu Handi harus menahan rasa sakit hatinya atas perbuatan Priyanto di rumah setiap harinya.

"Kita saja menabrak kucing di jalan dikasih baju, dikubur, ini orang. Sama, tapi tidak ada rasa kemanusiaan. Hatinya di mana?" kata Etes di persidangan.

Baca Juga: Ingat Kasus Sejoli Handi-Salsa yang Jasadnya Dibuang 3 Anggota TNI di Sungai Serayu? 2 Kopral Sempat Ngemis Minta Bawa Korban ke Puskesmas, Kolonel Priyanto: Kamu Gak Usah Cengeng

Bagi Etes, kecelakaan lalu lintas adalah hal yang biasa terutama di lokasi kecelakaan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Namun, Etes menyesalkan mengapa Priyanto dan dua supirnya tidak membawa anaknya ke Puskesmas.

"Kalau kecelakaan lalu lintas itu biasa. Semuanya juga sama. Bukan satu dua kejadian di situ."

"Semua dibawa ke rumah sakit. Kalau anak saya dibawa ke Puskesmas ada pertolongan mungkin sekarang masih bisa hidup," kata Etes.

Etes pun sempat mengatakan perbuatan yang dilakukan Priyanto di luar batas kemanusiaan dan biadab.

Ia pun mengatakan masih sakit hati sampai sekarang.

"Biadab," kata Etes.

Etes kemudian mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada aturan yang berlaku.

Karena sekalipun Priyanto dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya kepada anaknya, hal tersebut tidak bisa mengembalikan hidup Handi.

Baca Juga: Tabrakan Bikin Motor Pasangan Handi dan Salsa Rusak Parah, Fakta Baru Kasus Nagreg Terungkap, Danpuspomad Singgung Soal Motif Kolonel P dan 2 Anggota TNI Buang Jasad Korbannya

"Sekarang saya serahkan ke bapak-bapak yang ada di sini, bagaimana hukumannya. Saya tidak bisa menuntut banyak, karena ada hukumnya yang berlaku," kata dia.

3. Terungkap sosok Lala

Lala merupakan seorang wanita asal Bandung, teman Kolonel Priyanto sebelum menabrak sejoli di Nagreg.

Kolonel Priyanto diketahui tega memerintahkan dua anak buahnya membuang kedua korban ke sungai.

Bahkan, Kolonel Priyanto menolak saran anak buahnya untuk membawa kedua korban itu ke rumah sakit setelah ditabrak.

Dalam persidangan pembunuhan berencana oleh oknum TNI AD itu, tabir gelap Kolonel Priyanto dibeber oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Anak buah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko menceritakan menginap dari hotel ke hotel bersama Kolonel Priyanto dan satu temannya.

Di hotel, Kolonel Priyanto sekamar dengan Lala, wanita temannya.

Sementara, Andreas mengaku tidur sekamar dengan rekannya, Kopda Ahmad.

Baca Juga: Ubah Warna Mobil dari Hitam Jadi Abu-abu, Danpuspomad Sebut 3 Anggota TNI AD Kasus Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti di Daerah Ini: di Luar Perikemanusiaan

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Andreas saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

Baca Juga: Tubuh Handi Saputra dan Salsabila Diperlakukan Seperti Bangkai Hewan, 3 Anggota TNI AD Terima Karma Saat Rekonstruksi Perkara, Warga Ogah Diam Lihat Kelakuan Bejat Mereka

"Siap," jawab Andreas.

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com, Surya.co.id