Find Us On Social Media :

Masa Tahanannya di Rutan Salemba Masih Tersisa 4 Bulan Lagi, Jerinx SID Mendadak Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali, Ada Apa?

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengar sidang tuntutan atas kasus dugaan pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni Rabu (16/2/2022).

Untuk diketahui Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Lebih lanjut, Gendo menambahkan Jerinx hanya tinggal menjalani 8 bulan masa tahanan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.

Namun sebaliknya apabila drummer grup musik Superman Is Dead itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, suami Nora Alexandra itu hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.

Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh Jerinx.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, jelas Gendo.

“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerink saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” lanjut Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Ekspresi Jerinx SID Saat Nonton Video Permintaan Adam Deni Jadi Sorotan, Suami Nora Alexandra Langsung Lakukan Ini ke Sosok di Sampingnya

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)